Mampukah Presiden Republik Indonesia Tegas dan Berani bubarkan KPSI?? yang jelas jelas sangat mengganggu perkembangan sepakbola. anda tidak setuju? apa terlalu polos dalam menyikapi konflik ini? saya bilang mengganggu karena, yang seharusnya PSSI menjalankan Program-programnya dalam membangun sepakbola (pembinaan Usia dini dll), justru PSSI disibukkan dengan ulah KPSI yang terus merongrong dari berbagai sisi, saya bukanlah pecinta PSSI, tetapi ingin katakan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah. PSSI juga masih jauh dari harapan dalam menjalankan Programnya, terutama internalnya yang masih ada oknum memanfaatkan profesinya untuk kelenggangan kepentingan pribadinya. siapa dia?? berasal dari div.media. dan masih banyak lagi yang memanfaatkan profesinya untuk kelanggengan kepentingan pribadinya. jauhkan PSSI dari intrik-intrik politis. sebab apa? karena Politik di Indonesia bukan sebagaimana mestinya, mendengarkan aspirasi rakyatnya, justru mendengarkan aspirasi perut mereka. begitu juga KPSI, yang dipenuhi dengan intrik-intrik politis, berbagai cara dilakukan demi menduduki nomor 1 di PSSI, kenapa?? pasti supporter yang gak polos tau ko kenapa. saya tidak ingin berspekulasi, cukup anda supporter yang gak polos menilainya. masih mendukung KPSI? atau Netralmania? disini kita dihadapkan 2 masalah, anda mendukung KPSI sama saja anda mendukung orang politik kembali mengurusi sepakbola, anda mendukung PSSI yang jauh lebih baik dari KPSI(menurut saya, tidak tau deh menurut anda yang terlalu polos) ya walaupun di PSSI sendiripun masih ada saja orang politik, yasudah mari kita kritisi mereka (PSSI), desak mereka untuk jauh lebih baik. jangan lagi-lagi membandingkan dengan era Nurdin Halid, PSSI yang sekarang harus jauh lebih baik.
nah. disini kita berharap Bapak Presiden Republik Indonesia (bagi yang merasa) untuk bersikap tegas terhadap KPSI, dan TaskForce bentukkan Plt Menpora agung laksono. karena cukup dengan menegakkan hukum, insya allah masalah ruwet ini segera tuntas, buka saja
undang-undan No.3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan, dan dilanjutkan pada Pasal 51 ayat 2 UU. No.3 Tahun 2005, apa tuh isinya??
“penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan”. Pertanyaannya, induk organisasi cabor sPepak bola siapa? Sampai saat ini, baik AFC maupun FIFA, bahkan juga pemerintah mengakui PSSI hasil kongres Solo 9 Juli 2011 yang memilih Djohar Arifin Husin adalah yang sah.
Jika terjadi sengketa, seperti di PON Riau, UU KSN pasal 89 butir (1) berbunyi: “Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar rupiah”.